Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali dari Tahun 2021

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

VIVA Bandung – Seorang ayah di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, diringkus satuan reserse kriminal Polres Gorontalo Utara, karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Orang Tua Wajib Tahu Tablet Ini Bisa Jadi Guru Privat Anak di Rumah

Ironisnya, pria yang usianya sudah lewat setengah abad ini, melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada putri kandungnya berulang kali.

"RP terduga pelaku telah kita amankan dan dimintai keterangan di polres gorontalo utara oleh penyidik kita dari unit PPA," Ungkap AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution saat di konfirmasi, Rabu, 22 Februari 2023.

Game di Galaxy Tab A9 Kids Edition Bikin Anak Lebih Dekat dengan Ibu

Lebih lanjut kata Juprisan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, jika bukti sudah cukup  RP akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tak bisa berkutik saat diringkus oleh satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara di kediamannya.

"Jika hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, kita akan tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," kata Juprisan.

Wow Tablet Ini Bisa Dukung Anak Jago Coding dari Kecil

Dihadapan polisi pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hari saat semua orang di rumah sudah tertidur pulas, korban yang mencoba melakukan perlawanan mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam.

Dari pemeriksaan awal, RP tega menodai anak kandung sendiri sejak tahun 2021, RP terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya Kamis 16 Februari 2023.

"Itu dilakukan oleh RP pada malam hari diatas jam dua belas, disertai juga dengan ancaman, anak itu sudah berusaha menolak namun dipaksa dengan kekerasan dengan ancaman senjata tajam, namun itu masih akan kita dalami lagi," jelas Juprisan.

Perbuatan bejat ayah tega menodai anak kandung ini baru terbongkar, setelah sang anak memberanikan diri melapor ke Polres Gorontalo utara pada Senin, 21 Februari 2023 kemarin.

Akibat Perbuatannya RP disangkakan dengan  tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau kekerasan seksual pasal 6,  jo pasal 15 ayat (1) huruf (a) uu ri no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) uu ri, no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.