5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Bharada E. Aman
- viva.co.id
Viva Bandung – Polri melanjutkan sidang etik sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disutradarai oleh Ferdy Sambo. Akibat peristiwa itu, sejumlah anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Publikasi kematian Briptu J tidak hanya tentang dugaan pembunuhan berencana, tapi ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri. Bahkan, para anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sudah divonis
Selain diduga sebagai dalang pembunuhan Komandan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis hukuman mati dalam kasus tersebut. Sambo juga menjalani proses sidang etik dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Jadi inilah 5 anggota polri yang terkena PTDH, berikut ulasan lengkapnya.
Rapat Komisi Etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus penghalangan proses peradilan atau penyidikan kasus Brigadir J pada Senin 31 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang di hadapan Komite Etik Kepolisian (KKEP) berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Irjen Tornagogo Sihombing. Namun, hakim belum menghukumnya.
Agus Agus Nurpatria
Sidang Agus Nurpatria berlangsung dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 6 dan 7 September 2022. Berdasarkan hasil persidangan, Agus Nurpatria dinyatakan bersalah merusak video pengawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Düren Tiga pada 8 Juli 2022.
Akhirnya, hasil keputusan dalam sidang etik Polri, Agus Nurpatria diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan sidang etik membacakan putusan. Namun demikian, Agus Nurpatria sampai saat ini belum divonis hukuman oleh majelis hakim.
Kopral Chuck Putranto
Sidang Etik yang dihadiri Chuck Putranto berlangsung pada Kamis, 1 September 2022. Putusan pengadilan menyatakan Chuck alias PTDH diberhentikan tidak dengan hormat karena menghalangi penyidikan atau menghalangi proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam persidangan, Chuck mengaku Ferdy Sambo menyuruhnya menyita alat perekam video digital (DVR) CCTV di rumah persembunyian itu. Panitia pembebasan bersyarat KKEP memutuskan pemecatan tersebut. Padahal, Chuck Putranto belum menjalani sidang vonis di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kompol Baiquni Wibowo
Sidang etik yang menghadirkan Baiquni Wibowo berlangsung pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni proses sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baiqun dilaporkan menyimpan dan merusak CCTV yang dipajang di pos jaga di luar kantor Ferdy Sambo.
Hasil sidang tersebut, Baiquni diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing yang menyebut tindakan Baiqun sebagai aib. Meski dipecat Polri, Baiquni Wibowo nampaknya masih diadili oleh kejaksaan.
AKBP Arif Rachman Arifin
Arif Rahman Arifin juga terlibat dalam upaya menghalangi proses peradilan dalam kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arif Rahman dibebaskan oleh Polri sebagai bagian dari proses KKEP dan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Dia mengaku sedih dipecat polisi karena tidak berniat melakukan kejahatan. Padahal, dia belum divonis oleh majelis hakim.
Bharada Richard Eliezer
Sementara itu, Richard Eliezer mendapat sanksi etik dan diskon selama setahun dari Propam Polri Dengan kata lain, Polri memutuskan untuk menahan Richard dan tidak memecatnya. Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.
Bharada E juga sudah menjalani vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selama ini, hakim memvonis Richard hukuman paling ringan, 1,5 tahun penjara, lebih singkat masa hukumannya. Namun, hakim memutuskan bahwa Bharada E. dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J.