Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Penangguhan Jabatan dan Dimutasi

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Baik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Bharada E tidak dibebaskan tugaskan dari Polri. Hanya saja, Richard Eliezer mendapat pengurangan hukuman satu tahun setelah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selama demosi, Richard Eliezer ditempatkan di Unit Pelayanan Mabes Polri (Yanma).

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Putusan ini dikeluarkan setelah Bharada E. diadili di hadapan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Lantas itu sanksi demosi? 

Apa itu Demosi ?

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Merujuk pada situs resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi sendiri artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

bharada 

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

 

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturannya tersebut berbunyi :“Demosi adalah Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Pihak yang dikenakan pengurangan hukuman

Berdasarkan Pasal 66 (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 Pembatalan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri (Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016), ketentuannya adalah :

“Disiplin dalam bentuk penurunan pangkat dapat dikenakan kepada orang yang diduga melanggar jabatan struktural atau operasional dan dapat diturunkan ke jabatan yang lebih rendah, termasuk tanpa pemberian jabatan tersebut.”

ada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Atasan yang berhak memberikan hukuman kepada anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.  

Dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas kriminal harus mengawasi anggota polisi selama menjalani hukuman. Selain itu, pengawas harus tetap melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukumannya.