Ternyata Sosok SLR Sempat Bawa David Ke RS Usai Dianiaya Mario Dandy
- Tangkap layar
Mario dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, perubahan Pasal 351 ayat (2) yang mengatur tentang penganiayaan berat dan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS `wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," lanjutnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.