Direktur Eksekutif KPMH Desak Polres Jaksel Untuk Tetapkan Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka
- Tvonenews
Viva Bandung – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menyayangkan keterlibatan mantan pacar David Ozora (17) bernama AG (15) dalam kasus Direktur Pajak (DJP) tentang penganiayaan oleh anak pegawai Dirjen Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski diketahui Agnes lah yang merekam dan kemudian menyebarkan video penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina, sehingga menyebar dan viral.
"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG, Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada "skenario" untuk "menyelamatkan" AG?" ujar Muannas Aladid di lobby RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, dalam kasus ini David Latumahina tidak hanya terjadi tindak pidana penganiayaan berat hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana tapi namun terdapat pula dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE.
Dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang
"Menurut UU ITE ini perbuatan dugaan tindak pidana teror secara online, pasal 29 UU ITE tentang larangan menyebarkan untuk menakut-nakuti. Itu ancaman pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Muannas Alaidid juga mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menetapkan Agnes Gracia sebagai tersangka karena dianggap masih di bawah umur.
Padahal menurutnya ada sistem hak anak No. 11 Tahun 2012, menurutnya anak yang dilindungi undang-undang adalah usia 14 tahun.
"Jadi AG yang berusia 15 tahun itu pasti bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dia ada di sana," ujarnya.