Selain Tim Apsifor, Kementerian PPA dan KPAI Ikut Dalam Pemeriksaan Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dan pacarnya wanita berinisial A
Sumber :
  • Tangkap layar

Bandung – Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). 

Sementara Wanita Inisial AG (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum. 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki. 

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Wanita Inisial AG, pacar dari Mario Dandy tersebut. 

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title