Fakta Baru, 3 Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Polda Metro Jaya
Sumber :

BandungPolisi telah menetapkan tiga tersangka dalam pada kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora.

JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Ketiga tersangka tersebut adalah pelaku utama, Mario Dandy Satrio alias MDS (20), anak mantan pegawai pajak Shane Lukas alias SL (19) dan perempuan di bawah umur bernama inesial AG (15).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pasal pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Polda Metro Jaya

Photo :
  • -
Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.  

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.  

Halaman Selanjutnya
img_title