Kronologi Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Serang
- Pixabay
Bandung – Kasus pelecehan seksual Oknum Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten terulang kembali.
Santriwati itu dipaksa jadi pelampiasan nafsu bejat, oknum guru ngaji yang melakukan rudapaksa terhadap dirinya.
Kini, Pelaku telah diamankan polisi atas tuduhan merudapaksa santrinya.
Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Sedangkan, korbannya berusia 17 tahun.
"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dikutip VIVA Bandung, Kamis 2 Maret 2023.
Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di pondok pesantren. Saat itu, terjadi perubahan perilaku di mana korban tampak bersikap kasar terhadap orang tuanya.