Kronologi Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Serang

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Gadis yang berusia 17 tahun itu kemudian di rayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

Buya Yahya Ungkap Orang yang Layak Menerima Zakat Fitrah, Orang Tua Sendiri?

"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," terangnya.

AS mengaku bisa mengobati korban, nahas sang gadis malah dilecehkan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren. 

HRS Sebut 2 Kelompok yang Sering Menghujat Dirinya: Mereka Ribut Sendiri

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya