Akhirnya Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario Dandy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungMario Dandy Satrio yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, akhirnya mendapat tambahan jeratan pasal baru.  

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/03/2023).

Kombes Hengki mengatakan, tersangka terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dilansir dari VIVA, Jum'at (03/03/2023).

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario, dilakukan setelah pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.maio

Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi Saat Bangun Tidur

Mario dandy dan David

Photo :
  • Tvonenews

Menurutnya, Mario kini dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title