Teddy Minahasa Sempat Berkelit Soal Kronologi Penukaran Sabu dengan Tawas
- viva.co.id
Bandung – Saksi ahli digital forensik dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus peredaran narkoba, dengan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023, kemarin.
Saksi ahli bernama Rujit Kuswinoto tersebut kemudian menampilkan berupa chat WhatsApp dari Irjen Teddy Minahasa yang ditujukan kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Saksi Ahli Rujit memperlihatkan soft copy yang berisikan pemeriksaan digital forensik, yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti ponsel dan sim card para terdakwa yang terlibat.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," ujar saksi ahli.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan saksi ahli dalam persidangan.
"Artinya benar itu datanya ya?," tanya majelis hakim.
"Iya Pak," jawab saksi ahli. Majelis Halim kemudian meminta saksi ahli untuk menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti dari chat para terdakwa.
Saksi kemudian menjelaskan adanya percakapan antara Teddy dengan Dody yang membahas tawas tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.
"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh, Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'.
Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari," ujar saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan.
Usai digelontorkan bukti chat oleh saksi ahli, terdakwa Teddy Minahasa kemudian membantah memberi perintah kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy sebelumnya berkelit dengan menjelaskan agar sabu barang bukti tersebut diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?," ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.