Terbaru, Shane Lukas Bongkar Sifat Buruk Mario Dandy "Main Enaknya Sendiri"

Mario Dandy Satrio dengan Mobil Rubicon dan Motor Harley
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Viva BandungShane Lukas (19), teman Mario yang diduga membantu menganiaya anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17) mengungkap lima Sifat asli Mario Dandy (20) melalui pengacaranya Happy Sihombing, dirangkum Sabtu (4/3/2023).

Ghisca Debora Aritonang Pakai Uang Tipu Tiket Coldplay untuk Gaya Hidup Hedon

Happy menjelaskan, dulu Shane takut pada Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, Dirjen Kanwil Ditjen Pajak II Jakarta Selatan. 

Shane Bongkar 5 Sifat asli Mario Dandy: 

Sosok Fuja Fauziah, Karyawan yang Tilap Uang Toko Rp1,3 Miliar

1. Sering Bawa-bawa Nama Ayahnya 

Mario Dandy sering menggunakan ayahnya sebagai kedok untuk membuat Shane melakukan perintahnya. Salah satunya adalah ketika dia mengajak Shane untuk bertemu dengan David. Shane, kata Happy, berkali-kali menolak ajakan Mario untuk menghubungi David yang tak lain adalah mantan pacar A (15). 

Demi Pacar, Jihan Zulfa Firdaus Mahasiswi Bandung Tipu Arisan Higga Rp2 Miliar

Shane juga menyebutkan bahwa Happy berasal dari keluarga miskin. Keluarganya masih menyewa rumah hari ini. Situasi ini membuat Shane mengendalikan keseimbangan kekuatan Mario. 

"Menurut penjelasan dari S, ada relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' ," jelas Happy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (2/3/2023). 

2. Mario Perintah Shane Ganti Plat Nomor Rubicon 

Adanya relasi kuasa Mario membuat Shane akhirnya dijemput paksa menggunakan Jeep Rubicon. Shane berada di bawah kendali Mario sehingga mau menuruti apapun yang diperintahnya. Termasuk mengganti nomor plat Rubicon yang mereka kendarai untuk menemui David dan berujung pada aksi penganiayaan. "Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta plat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," kata Happy. 

Profil Shane Lukas

Photo :
  • intipseleb

3. Mario Selalu Tidak Bayar Tol 

Mario juga kerap menunjukkan ‘kesaktiannya’ sebagai anak seorang pejabat pajak, di antaranya mengajarkan Shane agar tidak membayar tol. ”Dalam pergaulan, Mario ini selalu menggampangkan, dia kalau bawa Rubicon selalu lewat (Tol) tidak bayar, ada dia bilang, ini Shane caranya nggak bayar pakai tol. Dia selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” terang Happy pada Rabu (1/3/2023).

4. Mario minta Shane rekam adegan penganiayaan 

Happy Sihombing lalu mengatakan bahwa saat merekam penganiayaan David, Shane berada di bawah tekanan Mario Dandy.  “Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Mario, karena dia tahu pejabat,” ujarnya.  

5. A ikut rekam aksi penganiayaan 

Kekasih Mario Dandy Agnes Gracia disebutkan Shane juga ikut melakukan perekaman aksi penganiayaan terhadap David secara membabi buta menggunakan ponsel pribadinya.   "Iya, makanya saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. 

Jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si A pake hpnya sendiri," kata Happy kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/2/2023).   

Happy menuturkan aksi perekaman video yang dilakukan Shane bukan merupakan kemauan sang klien. Melainkan perekaman video yang dilakukan Shane itu merupakan permintaan dari pelaku Mario Dandy.  

"Benar, itu ponselnya sendiri, ponsel A," katanya tegas. 

Polisi justru menyebut Shane memprovokasi Mario. Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam menetapkan Shane sebagai tersangka penyerangan terhadap David Ozora. 

Selain membiarkan Mario menyiksa David, polisi mengatakan Shane juga terlibat memprovokasi dia untuk merekam penganiayaan secara brutal.

“Menerima ajakan tersangka MDS untuk datang dan memukuli korban. Memberi pernyataan kepada tersangka MDS, ``Wah parah,'' itu lebih baik dari apapun," kata Ade Ary.    

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," imbuhnya.   Shane telah disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.