Kasus Teddy Minahasa Ogah Dibandingkan dengan Ferdy Sambo, Polri Tak Beri Alasan Detail
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mau memberikan alasan secara detail kenapa kasus Teddy Minahasa Putra ogah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik begitu cepat.
"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari VIVA, Senin (06/03/2023).
Kendati demikian, Dedi menjelaskan soal kewenangan hakim untuk menggelar sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polri.
Menurutnya, Polri saat ini masih menunggu selesainya proses hukum atau persidangan Irjen Teddy Minahasa terlebih dahulu.
"Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai," ujarnya.
Malahan Dedi membandingkan sidang etik Teddy Minahasa seperti Bharada Richard Eliezer yang sudah inkrah. Meskipun, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum disidang etik.