Kasus Teddy Minahasa Ogah Dibandingkan dengan Ferdy Sambo, Polri Tak Beri Alasan Detail

Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan. Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," pungkasnya.

Soal Isu Polri Tidak Netral, Jaringan Aktivis Nusantara: Itu Fitnah dan Ujaran Kebencian

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Anies Diancam Ditembak OTK saat Live Tiktok, Polri Akan Dalami Perkara Ini

Ferdy Sambo juga sudah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.