Saksi Ahli BNN Ungkap Skenario Undercover Buying Kasus Teddy Minahasa

teddy mihasa
Sumber :

Viva Bandung – Sidang mantan Kapolda Sumbar (Sumbar) Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba digelar melalui pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Pengadilan Negeri Jakbari).

Fakta Baru, Aktor Epy Kusnandar Terciduk Narkoba di Warung Miliknya

Kejaksaan (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Narkotika Norwegia (BNN) kepada Komje di Eläkkei. Ahwil Loetan membongkar sistem penjualan narkoba.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Teddy Minahasa hadir mendengarkan keterangan ahli.   

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Terciduk Konsumsi Ganja

"Saudara sehat?," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman. "Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," sahut Teddy Minahasa. 

Setelah mendengar keterangan itu, Hakim Jon melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan ahli BNN. Hakim Jon meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.

Terungkap! Motif Epy Kusnandar Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba

"Tolong ahli jelaskan tahapan-tahapan undercover buying?," ujar Hakim Jon. 

Ahwil Loetan menjelaskan, pembelian terselubung berkaitan dengan membeli narkoba melalui undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti. 

teddy mihasa

Photo :
  • -

"Jika dinilai pimpinan sudah tepat waktunya, undercover buying bisa dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," jelas Ahwil. 

Ahwil menjelaskan jika waktu penangkapan tersebut bisa dilakukan penangkapan kepada seseorang yang diketahui dari agen tersebut. 

"Agen ini bisa dari orang yang kenal atau sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba," tambahnya. 

Selain itu, Ahwil menerangkan undercover buying bisa dijalankan ketika mendapat surat tugas. Sebab, dia mengatakan surat perintah atau surat tugas tersebut sangat penting.

"Izin sudah jelas harus ada surat tugas, karena kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain. Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi, surat perintah ini hukumnya wajib," tegasnya. 

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika tersangka Kapolsek Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu untuk barang bukti hasil kasus tersebut.

Polres Bukit Tinggi awalnya ingin memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Kompol Teddy Minahasa memerintah AKBP Doddy, Kapolsek Bukit Tinggi, akan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Namun, penyelewengan barang bukti narkoba belakangan terungkap dalam rangkaian kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya.   

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.  

Selain Teddy, Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).