Terbaru, Tersangka Mario Dandy dan Shane Dipindah ke Polda Metro Jaya: Kami Ambil Alih!

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

Viva Bandung – Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas, dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Hal itu terjadi karena kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro.

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. .

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat, 3 Maret lalu," kata Wisnu, pada Senin, 6 Maret 2023.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

Adapun Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan dengan korban David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, mulai Kamis, 2 Maret lalu. Semula, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemindahan Mario dan Shane ke Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan dan memuluskan penyidikan.

Menurutnya, jika tersangka dipindahkan ke Polda Metro Jaya, penyidikan akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, Polda Metro mengambil alih kasus kejaksaan. 

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ujarnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • Kolase tvOne

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David, anak senior GP Ansor, ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari lalu.

Kasus ini sudah lama berakhir, hingga ayah Mario, Rafael Alun, juga ikut terlibat. Bahkan, kekayaannya menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Mario kerap memamerkan asetnya di akun media sosial miliknya. Sehingga netizen akhirnya mengetahui bahwa Mario adalah anak seorang pegawai Kementerian Keuangan.  

Sedangkan rekan Mario, Shane Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februari. Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.