Update Kasus Video Mesum Kebaya Merah, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Surabaya

Tersangka Video Porno Wanita Kebaya Merah di Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

BandungKasus beredarnya video mesum kebaya merah yang sempat viral dan menghebohkan jagad media beberapa bulan lalu.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Namun, saat ini ada pekembangan kasus soal kebaya merah itu, di mana kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.  

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa katakan, pada perkara tersebut, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah diserahkan bersama barang bukti, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dari Polda Jawa Timur, Senin (6/3/2023).

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

“Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial,” jelas Ali Prakosa, Senin (6/3/2023).

Sambungnya jelaskan, setelah terjadi kesepakatan, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. 

Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). 

Halaman Selanjutnya
img_title