Dipecat dari ASN, Kemenkeu Ungkap Bukti Pelanggaran Rafael Ayah Mario Dandy

Rafael Alu
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, dia dipastikan tidak akan menerima uang pensiunan.

Kontroversi Baim Wong Jual iPad Harga Rp1 Juta, Kemenkeu Angkat Bicara

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, dari pemeriksaan Rafael telah terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran berat.

"Jadi kalau ini kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat. Maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (08/03/2023).

Pembelaan Saksi Ahli Rafael Alun Soal Saham Perusahaan Istri

Secara terpisah, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengungakapkan, Rafael sudah terbukti melakukan pelanggaran berat setalah dilakukan pemeriksaan.

"(Pemeriksaan) udah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan, melakukan pelanggaran berat," ujar Awan. 

Perusahaan Milik Istri Rafael Alun Trisambodo Dipertanyakan JPU

Sri Mulyani dan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Berbagai Sumber

Lebih lanjut, dia mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," ujarnya.

Awan juga menjelaskan, keputusan pencopotan itu diantaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan azas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelas Awan.

Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," tambahnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," pungkasnya.