AG Pacar Mario Dandy Akan Ditahan di LPKS Selama 7 Hari

Mario Dandy dan pacarnya AGH
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Pihak Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan Agnes (AG) yang terlibat kasus Marioa Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Alasan Tim Hukum Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina: Kenapa 8 Tahun Tidak Terungkap?

Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi katakan, pihaknya akan menahan Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum selama 7 hari, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rabu, 8 Maret 2023.

"Kami dari penyidik PPA dari Subdi Renakta Ditreskrimum Polda Meyro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, atau pun pelaku atas nama AG," ujar Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

Sambungnya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AG. Akan tetapi, ia sebutkan, pihaknya masih mempertimbangkan kenyamanan anak, dalam artian menyesuaikan undang-undang yang berlaku. 

"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

"Itu yang perlu kami sampaikan, maupun update soal pemeriksaan AG," sambungnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia (AG), teman wanita dari Mario Dandy Satriyo, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title