AG Pacar Mario Dandy Akan Ditahan di LPKS Selama 7 Hari

Mario Dandy dan pacarnya AGH
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Pihak Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan Agnes (AG) yang terlibat kasus Marioa Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi katakan, pihaknya akan menahan Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum selama 7 hari, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rabu, 8 Maret 2023.

"Kami dari penyidik PPA dari Subdi Renakta Ditreskrimum Polda Meyro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, atau pun pelaku atas nama AG," ujar Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Sambungnya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AG. Akan tetapi, ia sebutkan, pihaknya masih mempertimbangkan kenyamanan anak, dalam artian menyesuaikan undang-undang yang berlaku. 

"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Itu yang perlu kami sampaikan, maupun update soal pemeriksaan AG," sambungnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia (AG), teman wanita dari Mario Dandy Satriyo, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title