Waduh! Reka Ulang Adegan Penganiayaan Mario Dandy Batal Digelar, Ini Penyebabnya

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Rekontruksi atau reka ulang adegan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora batal digelar hari ini. Batalnya reka adegan tersebut karena ada sejumlah saksi yang belum dapat hadir.

Ustaz Syafiq Basalamah Isi Tausiyah di Masjid Al-Ikhlas Surabaya, Pihak GP Ansor Kaget

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Kombes Pol Hengki pada wartawan dikutip dari VIVA, Kamis (09/03/2023).

Ini Alasan GP Ansor Tolak Mentah-mentah Ustaz Basalamah, Pihak TNI Lakukan Pengawalan

Sebelumnya, reka ulang penganiayaan Mario Dandy ke David memang dijadwalkan hari ini, 9 Maret 2023.

Kombes Pol Hengki menyampaikan, saat ini belum bisa dipastikan kapan reka adegan kasus penganiayaan itu dapat digelar. Namun dia menegaskan akan memberikan informasi ketika semua sudah siap.

Reka Ulang Pembunuhan Dante, Yudha Arfandhi Peragakan 115 Adegan Secara Beruntun

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tegasnya.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo telah menganiaya David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta pada Senin 20 Februari 2023. 

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan itu, yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Adapun, wanita inesial AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP