Pihak LPKS Sediakan Kamar Khusus Bagi Pacar Mario Selama 8 Hari Kedepan
- intipseleb
Bandung – Wanita A (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, ditahan selama tujuh hari sejak Rabu 8 Maret 2023. A ditahan di kamar khusus anak LPKS.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Penangkapan A ini dilakukan setelah penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung memeriksa A sebagai pelaku selama lebih dari enam jam.
Penahanan A sebagai pelaku di bawah umur dalam kasus penganiayaan David dapat diperpanjang selama proses penyidikan jika diperlukan.
"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Penyidik berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak saat memutuskan menahan A. Ia pun memastikan hak-hak anak terhadap A akan terpenuhi.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar info bahwa A mendapatkan perlakuan tidak baik.
Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah direncanakan sejak awal.
Berawal ketika Mario menelepon rekannya Shane Lukas (19), yang juga curiga, dan mengajak bertemu. Mario Dandy kemudian pergi bersama Shane dan pacarnya A ke tempat David berada di Pesanggrahan.
Mario melecehkan David Pesanggrahan. Mario berulang kali menendang kepala David, memukulnya dan menginjak lehernya. Mario pun meneriakkan beberapa kata, salah satunya adalah "free kick" saat menganiaya David.
"Misal, di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'Gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik, dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat, dan wujud perbuatan," kata Hengki.
Shane merupakan orang yang merekam aksi penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu A.