Kompas TV: Wawancara dengan Richard Eliezer Sebagai Bentuk Kebebasan Pers

Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu karena salah stasiun TV swasta, yakni Kompas TV menayangkan wawancara eksklusif terhadap Richard Eliezer.

Akuisisi Perusahaan Kelima, dr. Richard Lee: Sebagai Bentuk Balas Dendam ke Seorang Selebritis

Menanggapi hal itu, Kompas TV yang melakukan wawancara terhadap Richard Eliezer akhirnya angkat bicara.

Pemimpin redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi mengatakan, wawancara dengan Richard Eliezer sudah memenuhi persetujuan dari berbagai pihak, seperti kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

dr Richard Lee Borong Perusahaan Kecantikan Miliaran Rupiah, Balas Dendam ke Kartika Putri?

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penasehat hukum narasumber, Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi rumah tahanan Bareskrim cabang Salemba tempat saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," kata Rosianna dalam keterangan resminya dikutip dari VIVA, Sabtu (11/03/2023).

Selain itu, Rosianna menyebutkan, wawancara yang dilakukan dengan Richard Eliezer itu juga sebagai bentuk kebebasan pers, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dianggap Mengganggu, Kartika Putri Siap Bawa Kasusnya dengan dr Richard Lee ke Meja Hijau

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

"Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," katanya.

Apalagi, kata Rosianna, wawancara yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan ketentuan pers dan kode etik jurnalistik. Yaitu, isi wawancara tersebut telah sesuai dengan kejujuran Richard yang telah disampaikan kepada masyarakat.

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya.