Mario Dandy Tertunduk dan Menangis, Dirinya Merasa Khilaf Saat Aniaya David

Rekonstruksi penganiayaan David
Sumber :
  • tvOnenews

Ada diantara mereka yang berharap Dandy dapat menjadi orang yang lebih baik atas kejadian ini. 

Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

"Proses pendewasaan orang memang beda-beda, jalanin aja Mario. Semoga ini semua bisa jadi pelajaran penting buat masa depan mu agar bisa jadi orang yang lebih baik," kata salah satu pengguna Tiktok. 

Adegan penganiayaan Mario ke David juga membuat Saksi (N), orang tua teman korban, tak kuat menahan air mata. N. dibawa masuk untuk menghentikan serangan Mario terhadap korban yang berteriak dari lantai dua.

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Sekadar informasi, pada Senin 20 Februari 2023, David dianiaya oleh Mario Dandy di sebuah gang kosong di kawasan perumahan Permata Hijau, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.  

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sosok Ryan Jombang Musuh Bahar bin Smith, Ternyata Pernah Jadi Santri

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.