Ternyata Pacar Mario Dandy Hanya Rokok an Saat David Dihajar Sampai Koma

Mario memperagakan adegan menendang kepala korban David Ozora.
Sumber :
  • tvOneNews.com

Viva BandungPolisi melakukan adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, anak pengurus GP  Ansor DKI Jakarta.

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Dalam adegan ini terlihat semua peran Mario Dandy saat dia memukuli David. Ada momen dalam rekonstruksi ini dimana AG, pacar Mario Dandy, terlihat sedang merokok di depan David Ozora.

Padahal, AG dianggap minor. Reka ulang adegan itu dilakukan jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat 9 Maret 2023 di Kompleks Perumahan Permata Hijau, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi tepat di belakang mobil Rubicon Jeep milik Mario Dandy yang diparkir di dekat rumah rekan David. Mario Dandy sempat menakuti David.

Alasan Polisi Lama Tangkap George Sugama Halim, Bukan Kebal Hukum

Lalu putra pengurus GP Ansor itu diminta melakukan 50 push up. Namun, David tidak menerima permintaan Mario Dandy.

Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • VIVA.co.id
Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

Jadi Mario Dandy meminta David untuk bersikap bertobat juga. David bahkan tidak mengerti apa yang diinginkan Mario Dandy.

Alhasil, Mario Dandy pun meminta Shane untuk memberi contoh. Setelah itu keluarlah AG yang berada di dalam mobil Rubbicon saat itu. Dia melihat Mario, Shane dan David.  

Bukannya melerai, AG justru menyalakan rokok sembari memperhatikan David melakukan sikap tobat.  "Adegan anak AG menyalakan rokok," ujar penyidik dilokasi, Jumat 10 Maret 2023. 

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.