Hari Ini, LPSK Akan Putuskan Permohonan Perlindungan Hukum AG Pacar Mario Dandy 

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan keputusan permohonan perlindungan hukum terhadap pelaku anak, AG (15) pacar Mario Dandy Satrio hari ini, Senin (13/03/2023).

Ngaku Masih Dendam Seumur Hidup, Ayah David Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal

Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," kata Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/03/2023) kemarin.

Bela Diri di Persidangan, Ini Penyesalan Mario Dandy: Saya Tidak Pernah Menyukai Kekerasan

Menurut Edwin, LPSK telah melakukan pendalaman terkait dengan keterangan AG ke penyidik, mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tak terkecuali munculnya fakta baru saat rekontruksi pada Jumat 10 Maret 2023.

"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," ujar Edwin.

Mario Dandy Minta Maaf ke AG, Ungkap Kondisi Terburuk

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG

Photo :
  • Twitter

Kendati demikian, Edwin tidak mau membeberkan secara  rinci terkait hal itu. Pasalnya, kata dia, masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk dijadikan pertimbangan apakah diterima atau tidak.

Sekedar informasi, Mario Dandy telah menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.