Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digeruduk BPOM
- antvklik.com
VIVA Bandung – Pabrik obat tradisional (jamu) ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur digruduk tim BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), pabrik tersebut diduga menggunakan bahan kimia. Senin, (13/3/23).
Kepala BPOM Penny K. Lukito yang memipin pengerebakan tersebut menyampaikan pihaknya mengetahui hal tersebut karena mendapat informasi dari masyarakat yang melaaporkan adanya pabrik obat tradisional ilegal.
Penny mengatakan bahwa fasilitas pabrik non ilegal yang kantornya awasi memenuhi standar produksi obat tradisional.
"Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh BPOM. Fasilitass yang kami awasi yakni proses produksinya memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Penny dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, seperti dikutip antvklik.com
Tim BPOM saat melakukan pengembangan menemukan dua gudang yang dioprasikan untuk memprosuksi obat tradisional ilegal, di dusun Kemendung RT. 002/RW. 003, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT. 004/RW. 001 Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Saat dilakukan penelitian pabrik jamu tradisional tersebut menggunkan bahan kimia parasetamol, dexamethasone, fenibutazon dan bahan tersebut masuk dalam katagori Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS)
"Pabrik obat tradisional ini mengandungg bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia tersebut meliputi parasetamol, dexamethasone, fenibutazon," pungkasnya