Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digeruduk BPOM

Pabrik jamu digeruduk BPOM
Sumber :
  • antvklik.com

VIVA BandungPabrik obat tradisional (jamu) ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur digruduk tim BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), pabrik tersebut diduga menggunakan bahan kimia. Senin, (13/3/23).

Masa Depan Berkelanjutan Jadi Topik Utama Forum Insinyur Proses di RSCE 2024

Kepala BPOM Penny K. Lukito yang memipin pengerebakan tersebut menyampaikan pihaknya mengetahui hal tersebut karena mendapat informasi dari masyarakat yang melaaporkan adanya pabrik obat tradisional ilegal.

Penny mengatakan bahwa fasilitas pabrik non ilegal yang kantornya awasi memenuhi standar produksi obat tradisional.

Syarat TKDN untuk Penjualan iPhone 16 di Indonesia

"Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh BPOM. Fasilitass yang kami awasi yakni proses produksinya memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Penny dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, seperti dikutip antvklik.com

Tim BPOM saat melakukan pengembangan menemukan dua gudang yang dioprasikan untuk memprosuksi obat tradisional ilegal, di dusun Kemendung RT. 002/RW. 003, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT. 004/RW. 001 Muncar Kabupaten Banyuwangi.

Status Ilegal iPhone 16 Buat Penggemar Apple Indonesia Kecewa

Saat dilakukan penelitian pabrik jamu tradisional tersebut menggunkan bahan kimia parasetamol, dexamethasone, fenibutazon dan bahan tersebut masuk dalam katagori Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS)

"Pabrik obat tradisional ini mengandungg bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia tersebut meliputi parasetamol, dexamethasone, fenibutazon," pungkasnya