Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Narkoba
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinesial RD (15) pada Minggu (12/3/2023) karena terlibat peredaran Narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan kronologi penangkapan anak dibawah umur yang yang masih duduk di kelas 3 SMP itu.
Edwar mengaku, sebelumnya dia mendapat laporan dari warga terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh RDI. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan. Dia menyebut pelakunya berjumlah 2 orang.
“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," kata Edwar, Senin (13/03/2023).
Sebagai barang bukti, polisi juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.
Pedangdut Lilis Karlina
- Intipseleb
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.