LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya...

LPSK tolak permonan pacar Mario Dandy
Sumber :
  • antvklik.com

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perrmohonan terkait perlindungan anak pelaku penganiayan pacar Mario Dandy AG kerena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai pasal yang berlaku

Link DANA Kaget Hari Ini Jumat 26 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

Ketua LPSK Atmojo Satrio,mengungkapkan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan anak pelaku penganiayaan karena bertentangan dengan pasal 28 (1) hruf a dan huruf d, yang mengatur tentang syarat fomil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a tersebut, mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. huruf d, terkait rekam jejak tidak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Link DANA Kaget Hari Ini Kamis 25 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

"Status hukumpemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Atmojo, dilansir dari, antvklik.com

kendati demikian (menolak) pihaktetap merekonmendasikan AG kepada Mahkamah Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan KPAI.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Rekomendasi yang dimaksud berisi agar kedua belah pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhi haknya dalam prosoes peradilan sebagai anak yang berhadapan dengan hukkum 

"Kami putuskan menolak," kata wakil LPSK Susilaningtyas