LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya...
- antvklik.com
VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perrmohonan terkait perlindungan anak pelaku penganiayan pacar Mario Dandy AG kerena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai pasal yang berlaku
Ketua LPSK Atmojo Satrio,mengungkapkan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan anak pelaku penganiayaan karena bertentangan dengan pasal 28 (1) hruf a dan huruf d, yang mengatur tentang syarat fomil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a tersebut, mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. huruf d, terkait rekam jejak tidak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
"Status hukumpemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Atmojo, dilansir dari, antvklik.com
kendati demikian (menolak) pihaktetap merekonmendasikan AG kepada Mahkamah Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan KPAI.
Rekomendasi yang dimaksud berisi agar kedua belah pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhi haknya dalam prosoes peradilan sebagai anak yang berhadapan dengan hukkum
"Kami putuskan menolak," kata wakil LPSK Susilaningtyas