KEMENKEU Proses Pemecatan ASN Ayah Mario Dandy, Sampai Dua Kali Dipanggil
- Berbagai Sumber
Bandung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sedang memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (ASN) di Direktorat Jenderal Administrasi Perpajakan (DJP).
Juru bicara Departemen Keuangan Yustinus Prastovo mengatakan bahwa Rafael datang pada panggilan kedua untuk mengatur pemecatannya dari ASN.
"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," ujar Yustinus di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Dengan demikian, lanjut Yustinus, maka prosedur administrasi pemecatan Rafael dinyatakan sudah lengkap. "Iya, artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan Rafael tidak hadir atas undangan Departemen Keuangan untuk menangani administrasi pemberhentian sebagai ASN. Yustinus mengatakan, saat Rafael dipecat dari ASN, ada dua panggilan yang harus dikirimkan.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin, 13 Maret 2023. Yustinus menuturkan, Kemenkeu dalam hal ini sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Rafael. Namun, Rafael tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.