Ibu Hamil & Anak Dini Terima Rp750.000, Begini Cara Cairkan Dana PKH, Hingga 31 Desember
- id.pinterest.com
VIVABandung – Pemerintah telah resmi mencairkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp750.000 bagi keluarga penerima manfaat (KPM) terpilih, khususnya untuk kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.
Bantuan ini merupakan bagian dari alokasi tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Proses penyaluran dana dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yang telah ditetapkan sebagai sarana resmi pencairan bantuan.
Selain itu, bagi penerima tertentu, pencairan juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kementerian Sosial mengimbau para penerima manfaat untuk segera melakukan penarikan dana sebelum batas akhir pengambilan pada 31 Desember 2024.
Dana yang tidak diambil hingga tenggat waktu tersebut berpotensi hangus, sehingga penting bagi KPM untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.