LPSK Kabulkan Permohonan Saksi Utama Kasus Penganiayaan Mario Dandy
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan saksi pasangan suami istri (suami) sebagai saksi utama dalam persidangan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
N dan R adalah saksi utama. Mereka adalah orang tua dari teman-teman David. Mereka tinggal di dekat tempat David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
LPSK menganggap persyaratan perlindungan yang ditawarkannya telah terpenuhi.
"Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut merupakan seorang wanita berinisial N.