Permohonan AG Ditolak LPSK, Pengacara Bandingkan dengan Kasus Richard Eliezer

Pengacara AG Pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya. Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," tuakasnya.

Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa pada Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya, permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG pacar Mario Dandy Satrio ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

AG Diklaim Orang Pertama yang Tolong David Usai Dianiaya Mario Dandy, Terekam CCTV

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.

Mario Dandy Sempat Jamin Keselamatan Bagi AG Karena Bakal Diurus 'Papa'

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title