Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa pada Mario Dandy
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Terpinda kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).
Dalam surat yang dibacakan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putra Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana pada David bersama dengan terdakwa lainnya, Shane Lukas dan anak AG.
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan, aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.
Informasi inilah yang membuat David cemburu. Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran dengan Mario Dandy.
Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario Dandy langsung menghubungi David via Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelpon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah.
Waktu berlalu hingga pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.