Mario Dandy Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik, Mantannya Dituding Jadi Pembisik
- VIVA.co.id
Bandung – Mario Dandy digugat atas dugaan pencemaran nama baik mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
Atas dugaan tersebut, sang mantan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami membuat LP (laporan) pada 14 Maret, LP sampai Jatanras," kata kuasa hukum Amanda Enita Edyalaksmita dikutip VIVA (16/03/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal itu. Dia menyatakan telah menerima laporan dari Amanda, mantan pacar Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya telah menerima terkait dengan laporan tersebut," ujarnya saat ditanya wartawan.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, laporan itu akan diproses secara beriringan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
"Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Amanda melaporkan Mario Dandy Cs dengan menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Hal itu tercantum dalam surat laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Aksi Penganiayaan Mario Dandy terhadap David dipicu oleh laporan APA bahwa Pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Setelah mendapat laporan itu, Mario Dandy langsung mengklarifikasi ke AG, ternyata informasi yang didapat dari APA benar adanya.