Linda Pujiastuti Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa
- tvOneNews
Bandung – Linda Pujiastuti alias Anita kembali menjalani sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.
Kepada majelis hakim, terdakwa Linda membuat pengakuan yang mencengangkan dengan mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
Linda mengaku pergi ke pabrik sabu Taiwan tersebut bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Di hadapan majelis hakim, Linda menjelaskan ada kode 'Buy 1 Get 1' dalam lobi bisnis antara Teddy dengan pabrik sabu Taiwan tersebut.
Pernyataan tersebut berawal dari kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba mengenai keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP dengan menyatakan Teddy diajak ke Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.
"Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa Linda.
"Ke pabrik sabu," jawab terdakwa Linda. Di hadapan majelis hakim, Linda menjelaskan dirinya pergi bersama Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.
Linda kemudian menjelaskan adanya kode 'buy 1 get 1' yang diungkapka Teddy untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut.
Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.
"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," ujar terdakwa Linda.
Linda mengatakan jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim sabu 2 ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja diloloskan dan 1 ton sabu akan ditangkap, dimana deal antara Teddy dengan bandar sabu itu, Teddy meminta uang Rp100 milliar untuk jika sabu lolos 1 ton.
"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy," ujarnya. Linda mengatakan, upaya pelolosan sabu 1 ton tersebut akhirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan fee kepada Teddy.
"Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya Rp 100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal akhirnya nggak jadi," ujarnya. Kuasa hukum kemudian kembali bertanya apakah ada saksi yang melihat keduanya pergi ke pabrik sabu di Taiwan, namun Linda menjawab saat itu dirinya hanya pergi berdua saja dengan Teddy. "Bisa ibu dibuktikan di paspor?" tanya kuasa hukum.
"Paspornya ada silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," ujarnya. Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba Kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Irjen Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.