Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2022
- PMJ News
Bandung – Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
Pasalnya, sejak dua tahun terakhir, pemerintah melarang masyarakay untuk mudik karena kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi.
Namun, bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun 2022 tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat yang telah dikeluarkan pemerintah.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Adapun aturan tersebut ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Sehingga mulai tanggal 2 April 2022 masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik.
Dilansir Bandung.viva.co.id dari PMJ News, adapun syarat bagi PDDN (Pelaku perjalanan dalam negeri), sebagai berikut:
1. PPDN sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.