Anatasia P. Amanda Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- viva.co.id
VIVA Bandung – Anastasia Pretya Amanda (APA) secara resmi melaporkan Mario Dandy ke pihak berwajib lantaran diduga melakukan tidak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan oleh Mario yang dituding sebagai pembisik hingga terjadi penganiayaan kepad David Ozora.
Kuasa hukumAmanda Enita Edyalaksmita menyebut telah membuat laporan tertanggal 14 Maret dan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
“Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampaikan di Jatanras,” ujar Enita, dikutip dari viva.co.id
Diketahui laporan dibuat di Polda Metro Jaea dan diterima denga nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan ttersebut Amanda menyangkakan Mario dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Menanggapi laporan Amanda kepada kliennya pengacara Mario Dandy Dolfie mengatakan tidak ambil pusing denga hal tersebut dan merupakan hal lumrah.
“Enggak ada masalah, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum,” kata Dolfie
Terhadap laporan Amanda Dolfie menyampaikan bahwa apa yang pihaknya sampaikan merupakan keterangan dari Mario Dandy tidak ada yaang kita kurangi dan tambahi, terhadap dugaan pencemaran dan fitnah Dolfie meminta melihat prosesnya.