Kepala Kejati DKI Jakarta: Tindakan Mario Dandy ke David Masuk Penganiayaan Berat
- viva.co.id
VIVA Bandung - Kepala Kejati (Kejaksaan tinggi) DKI Jakarta Reda Manthovani mengungkapakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satria kepada David Ozora Merupakan perilaku penganiayaan berat.
Hal tersebut diungkapkan dia setalah menjenguk dan melihat langsung kondisi David Ozora di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakrata Selatan. Dia bersyukur bahwa kondisi David sudah mulai membaik serta saturasi pernafasannya sudah normal.
Tidakan penganiayaan, kata Reda yang dilakukan kepada David merupakan kategori penganiayaan berat.
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasannya sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat,” kata Reda, seperti dikuti dari viva.co.id
Kondisi itulah yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum yang akan dilakukan setelahnya dan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam menentukan status penganiayaan itu Jaksa tidak boleh berdasar hanya pada keterangan Dokter kondisi itu harus kami lihat langsung.
“Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tidakatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan Cuma berasakan keterangan dokter, kami lihat langsung,” terangnya.