Kejati DKI Jakarta Menyebut Penyidikan AG Pacara Mario Dandy Akan Memakan Waktu 7 Hari

pacar mario dandy akan dilakukan penyidikan
Sumber :
  • viva.co.id

BandungSurat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy cs terhadap David saat ini sudah berada di Kejati (Kejaksaan tinngi) DKI Jakrta, Jum’at (17/3/23).

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati (Kejaksaan tinggi) DKI Jakarta Reda Manthovani bahwa pihaknya telah menerima berkas penganiayaan yang dilakukan Mario cs kepada David beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan korban David koma.

Dia megatakan bahwa, berkasa yang masuk ke Kejaksaan tidak semua berkas pelaku, tetapi hanya beberapa saja, yaitu berkasa M dan AG.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

“Ketahui  bahwa saat ini berapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. SPDP para pelaku atas nama M, AG,” ujar Reda Manthovani, dikutip dari viva.co.id.

Pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa terlebih dahulu akan memulai penyidakan dari tersangka AG (pacar Mario Dandy) hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tersangka yang statusnya masih di bawah umur.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Kejakasaan kata Reda, akan menggunakan UU perlindungan anak karena AG merupakan pelaku anak dan harus dilindungi menggunakan UU perlindungan anak.

“Dan yang sudah ada berkas perkara A.  yang akan segera  disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu  yang A.  kenapa dia lebih dulu? Karena masih d bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungsn Anak,” ucap dia

Halaman Selanjutnya
img_title