Terbaru, Kejati DKI Jakarta Ajak Damai David Dengan AG, Bukan dengan Mario Dandy
Penkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan pernyataan upaya mencari rekonsiliasi atau restorative justice bagi anak nakal atau nakal AG (pacar Mario Dandy).
Pelaku anak AG lebih mungkin dipertimbangkan untuk masa depannya.
Kejaksaan Agung DKI Jakarta berdalih karena AG tidak melakukan kekerasan langsung terhadap David, hal itu diatur oleh UU Perlindungan Anak.
"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG (Agnes Gracia) yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tutur Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip oleh Viva dari pada Sabtu, 18 Maret 2023.
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tambahnya.
Kendati menyarankan pihak David untuk berdamai dengan pelaku AG, namun apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan.