Ayah David Tegas Tolak Tawaran Damai dengan Mario Dandy, Lebih Pilih Perang

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai
Sumber :

VIVA Bandung – Buntut adanya tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya dari DPR RI hingga ayah David Ozora.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bereaksi keras terkait tawaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani soal langkah hukum restorative justice dalam perkara penganiayaan berat.

Jonathan Latumahina merespon cepat tawaran damai Kajati DKI Jakarta terkait perkara penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Dengan tegas dan keras ayah David Ozora, Jonathan menolak tawaran perdamaian Mario Dandy Satriyo. 

Bahkan Jonathan Latumahina lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma. 

Usai Mediasi dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Bilang Begini

Dia mengaku lebih suka berperang daripada berdamai dengan orang-orang yang menganiaya anak kesayangannya.  

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan. 

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

Kajati DKI Jakarta Tawarkan Damai

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media. 

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan. 

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya.