Alasan Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menutup peluang Mario Dandy dan Shane Lukas untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Tertutupnya peluang RJ bagi Mario Dandy dan Shane Lukas itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya mengakibatkan David terluka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Selain itu, Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika atas perizininan keluarga korban. Jika hal itu tidak ada, maka opsi penyelesaian perkara tersebut tidak bisa dilakukan.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujar Ade.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Sementara itu, Ade menjelaskan terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani soal menawarkan penerapan diversi terhadap AG yang berkonflik dengan hukum.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Ade menuturkan penawaran restorative justice sebagai bentuk pelaku anak tersebut yang tak secara langsung melakukan aksi penganiayaan berat tersebut. 

Kendati demikian, langkah opsi restorative justice khusus AG dapat terwujud jika pihak korban menyetujuinya. 

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.