Kejaksaan Agung Upayakan Jalan Damai AG dengan David, Kejagung: Demi Masa Depan....

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandungkejaksaan Agung (Kejagung) terus mendamaikan kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor, khususnya terhadap pelaku AG (15).

Uang Korupsi Harvey Moeis 271 T, Bisa Dipakai Buat Biaya Program Makan Siang Gratis Prabowo

Karena AG adalah satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung, mengatakan upaya perdamaian itu dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang. 

Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu.

Daftar Penghasilan Suami Sandra Dewi, Pengusaha Batubara hingga Punya Jet Pribadi

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023. 

LPSK tolak permonan pacar Mario Dandy

Photo :
  • antvklik.com
Pengakuan Suami Sandra Dewi Soal Jet Pribadi Kembali Disorot Usai Jadi Tersangka Korupsi

Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.

"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya. 

Berbeda dengan AG, Kejaksaan Agung menegaskan harus ada tindakan tegas terhadap dua terduga pelaku lainnya, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Ini karena tindakan mereka keji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). 

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.

Pasalnya, ancaman penangkapan dan tindakan tersangka yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 itu sangat mengerikan, ternilai keji yang bisa berdampak luas bagi media dan meresahkan masyarakat. 

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.