Mario Dandy CS Tak Layak Damai Dengan David, Kejagung: Aksinya Tak Manusiawi dan...
- viva.co.id
Viva Bandung – Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC).
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kapuspenkum), pada siaran Pers Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 dan dituangkan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.
Pasalnya, ancaman penangkapan dan tindakan tersangka yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 itu sangat mengerikan, ternilai keji yang bisa berdampak luas bagi media dan meresahkan masyarakat.
“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.
kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendamaikan kasus penganiayaan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor, khususnya terhadap pelaku AG (15).
Karena AG adalah satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung, mengatakan upaya perdamaian itu dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang.