Mario Dandy Terancam UU ITE Lantaran Sebar Foto dan Video Penganiayaan David

Tangkapan Layar Video Mario Dandy Satrio saat aniaya David
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi Dalami Skandal Video Syur Diduga Sekda Tapanuli Utara dengan ASN Jawa Barat

Pasalnya Mario Dandy Satrio sempat menyebar video dirinya saat menganiaya David Ozora secara membabi buta kepada sejumlah orang. 

"Bisa kena Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 (ayat 3) UU ITE yaitu menyebar video yang memuat kekerasan," ujar pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, kepada wartawan, Sabtu, 18 Maret 2023.

Jadwal Proliga 2024 Hari Ini Kamis 20 Juni, Ini LINK Nonton Gratis Tanpa Voucher!

Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan video yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan

"Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Demi Mendapatkan Restu, Pria di Semarang Kirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacar

Termasuk Pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain. 

"Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp12 miliar- seperti tertuang dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title