Pacar Mario Dandy Tak Dapat Restorative Justice Dengan David, Kejati: Ancamannya.....
Viva Bandung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawarkan Perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada keluarga David dengan satu pelaku masih di bawah umur, yakni AG.
Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Reda Manthovani saat menjenguk David, Kamis, 16 Maret 2018, di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Tawaran RJ itu terkait dengan penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora terhadap Mario Dandy, di mana AG juga menjadi salah satu pihak.
Namun, Reda mengumumkan Kejaksaan Agung DKI Jakarta akan melimpahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada keluarga David.
Usulan RJ tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak karena aksi brutal para pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG mengakibatkan kondisi korban David kritis.
Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, usulan RJ memang harus disampaikan untuk pelaku anak. Namun hanya bisa diterapkan dengan persetujuan dengan pihak korban.
Artinya, RJ hanya bisa diterapkan atas persetujuan keluarga korban. Sedangkan jika tidak ada persetujuan, maka proses hukum akan tetap dijalankan.