Pacar Mario Dandy Tak Dapat Restorative Justice Dengan David, Kejati: Ancamannya.....
Viva Bandung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawarkan Perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada keluarga David dengan satu pelaku masih di bawah umur, yakni AG.
Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Reda Manthovani saat menjenguk David, Kamis, 16 Maret 2018, di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Tawaran RJ itu terkait dengan penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora terhadap Mario Dandy, di mana AG juga menjadi salah satu pihak.
Namun, Reda mengumumkan Kejaksaan Agung DKI Jakarta akan melimpahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada keluarga David.
Usulan RJ tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak karena aksi brutal para pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG mengakibatkan kondisi korban David kritis.
Menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, usulan RJ memang harus disampaikan untuk pelaku anak. Namun hanya bisa diterapkan dengan persetujuan dengan pihak korban.
Artinya, RJ hanya bisa diterapkan atas persetujuan keluarga korban. Sedangkan jika tidak ada persetujuan, maka proses hukum akan tetap dijalankan.
"RJ itu kalau (pelaku) anak wajib disampaikan. Tapi karena melibatkan pihak-pihak, kalau pihaknya nggak mau, ya nggak bisa," jelas dia, dikutip Viva dari kanal YouTube Tvonenews pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memang mesti ditawarkan untuk RJ. Dengan harapan kasus penganiayaan tersebut bisa dilakukan secara damai.
"Tapi kalau pihak-pihak nggak mau, nggak bisa dipaksakan. Apalagi ancamannya berat," tegasnya.
Salah satu syarat RJ adalah harus mendapat persetujuan dari korban. Jadi RJ tidak bisa terjadi begitu saja.
Menurutnya, persetujuan korban merupakan kunci penting dalam menjalankan RJ, dimana tujuan dari RJ adalah untuk kemudian bisa dilakukan rehabilitasi.
"Kuncinya kan untuk rehabilitasi, bukan penghukuman, tapi pemulihan. Kalau ada pihak korban nggak mau, ya nggak bisa dipaksakan, itu kuncinya," jelas dia.
Menurut dia, RJ bisa ditawarkan secara hukum kepada pihak manapun yang terlibat hukum. Jika kasusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.
"Sekali lagi, kalau ada RJ berarti nggak ada pemidanaan. RJ itu penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan para pihak untuk pemulihan, rehabilitasi," katanya.
"Para pihak harus mau dipulihkan, direhabilitasi. Kalau mau, kalau nggak mau, ya nggak bisa, apapun kasusnya," tambahnya.
Sebagai pertimbangan, Jalan RJ bagi AG dengan pihak David sangat kecil kemungkinan, bukan berarti tak dapat ditempuh, hanya saja kasus penganiayaan terhadap David sangat berat dan dinilai keji.