Kejaksaan Panggil Pacar Mario Dandy Untuk Jalani Sidang Pertama Kali, Ini Alasannya!
Viva Bandung – AG sebelumnya mungkin terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Ozora.
Anak yang berkonflik hukum, AG diadili untuk pertama kalinya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Reda Manthovani, yang mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Tvonenews,20/03/2023, Jaksa juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.
"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami,” ungkap Reda Manthovani kepada awak media.
“Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," lanjutnya.
Reda Manthovani juga menuturkan bahwa saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas perkara milik pelaku AG.
Mengingat AG saat ini masih berstatus di bawah umur, hal itu menjadi alasan mengapa berkas perkaranya lebih dulu diterima.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak, perkara yang akan disidangkan lebih dahulu adalah pelaku AG.
"Kenapa lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tambahnya.
Saat ini, kasus anak ynag berkonflik dibawah umur atau pelaku AG diusut dalam waktu tujuh hari.
Reda Manthovani mengatakan jaksa yang menangani dakwaan anak adalah jaksa spesialis anak.
Menurut dia, penindakan tahap kedua terhadap pelaku AG diperkirakan akhir Maret atau awal April.
“(Penelitian berkas) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," ungkapnya