Pengasilan 20 Juta/bulan, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan

Dea OnlyFans
Sumber :
  • Instagram @gresaidss

Bandung – Usai dirinya terlibat dalam kasus pornografi, Dea OnlyFans kini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.

Tenggelamkan Dante untuk Latihan Pernafasan, Pacar Tamara Tyasmara: Biar Lebih Kuat

Hasil pemeriksaan oleh penyidik, Dea membawa barang bukti baru berupa catatan rekening hasil pendapatan dari situs OnlyFans.

Sebanyak 12 pertanyaan yang dilayangkan penydidik kepada Dea OnlyFans selama empat jam.

Dante Sempat Berusaha Renang ke Tepi Kolam Saat Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

"Tadi (pertanyaannya) 12," kata Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Bandung.viva.co,id dari PMJ News.

Dea mengungkapkan, dirinya membenarkan bahwa hasil pemeriksaan kekasihnya yang mengaku tidak tahu perihal distribusi video porno ke situs OnlyFans.

Kata Polisi Soal Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante

Berdasarkan info dari kuasa Dea, keuntungan yang didapat dari Situs OnlyFans hanya untuk dirinya sendiri.

"Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea," ujarnya.

Selain itu, dijelaskan kuasa hukum Dea bahwa Dicky hanya diperiksa sebagai saksi dan berbicara apa adanya. Dicky memang tidak mengetahui soal keuntungan dari situs OnlyFans.

Sebelumnya, kekasih Dea yang bernama Dicky Reno Zulpratomo telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa Dicky tak mengetahui video syurnya bersama Dea bisa tersebar ke situs OnlyFans.

Oleh karena itu, penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

"Di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU pornografi juga tidak bisa karena pengakuan yang bersangkutan, itu video hanya untuk mereka berdua saja," katanya.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Penetapan Dea sebagai tersangka tersebut karena mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari pengakuan Dea, hasil membuat foto dan video berbau pornografi itu ia lakukan selama satu tahun. Bahkan ada video yang sengaja ia buat bersama sang kekasih.

Melalui foto dan video tersebut, Dea mampu meraup penghasilan sekitar Rp15 hingga 20 juta per bulan. Penghasilannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (fer)