Kejari Jaksel Menyatakan Berkas Perkara Pelaku Anak AG Lengkap
- viva.co.id
VIVA Bandung - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan kelengkapan berkas perkara atau P21 pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
"Jadi pada hari ini hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu dinyatakan sudah lengkap oleh JPU," kata Syarief, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan berkas perkara beserta barang bukti milik AG akan diserahkan hari ke JPU.
"Berkasnya dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa pelaku AG tidak akan disangkakan pasal seperti pada pelaku lainnya, yang disangkakan dengan penganiayaan berat.
Pelaku AG oleh pihak kepolisian lebih diutamakan penanganan dengan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
AG merupakan kekasih hati dari Pelaku Mario Dandy meski tak secara langsung melakukan kekerasan, dia juga dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.